Kamis, 25 Februari 2010

Cara membuat installer suatu program aplikasi

Installer adalah sebuah aplikasi yang dimana untuk mengekstrak file yang dibungkus ke dalam file arsip seperti WinRAR atau WinZip ke folder yang dimana kamu letakkan direktorinya contohnya: C:\Program Files\(nama foldernya).

Membuat installer itu sangatlah mudah sekali,apalagi sudah mahir. Yang terutama adalah kita punya aplikasi khusus InstallerMaker seperti: Nullsoft Installer System (NSIS),WinRAR,dan masih banyak lagi.

Disini saya hanya akan memberikan tutor pengistallan yang mudah yaitu dengan WinRAR:

1. Pertama kamu harus punya WinRAR terlebih dahulu,jika tidak ada silahkan cari di Indowebster dengan menuliskan di keywordnya WinRAR 3.70 atau download dari http://www.winrar.com/.

2. Setelah itu installah WinRARnya,kemudian buka folder yang kalian mau dibikin installernya.

3. Kemudian pilih semua file yang mau dibikin installernya dengan menekan tombol pintasnya Ctrl + A.

4. Kemudian pointer komputer kamu harus berada pada posisi file yang sudah dipilih yang dilanjuti dengan mengklik mouse kanan dan pilih “Add to archive…”.

5. Setelah itu pada kotak dialog muncul beberapa pilihan pada kotak “Archiving options” dan pilih “Create SFX archive”.

6. Setelah itu klik .RAR pada kotak Archive format. Kenapa pilih .rar? karena ada perbedaan antara file arsip .rar dengan .zip yaitu file arsip .rar biasanya kompresan file kuat jadi bisa makan ratio kompresan sampai 50%,semakin kurang ratio kompresan maka membuat muatan file arsipnya kecil dan jadi mudah dipindahkan ke direktori mana saja.

7. Setelah itu pilih “Advanced” untuk mengatur mode installer yang akan di buat.

8. Setelah itu klik button “SFX options” untuk mengatur rancangannya.

9. Pada pilihan General isi kotak Path to extrac dan isikan dengan tulisan C:\Program Files\(nama foldernya).

10. Pilih Advanced untuk membuat shorcut,dengan klik button Add shortcut…

11. Pada kotak dialog add shortcut pilihlah dimana shortcutnya dibuat pada Where to create.

12. Kemudian pilih Desktop jika kamu ingin muncul jalan pintasnya di depan layar komputer.

13. Isilah source file name yaitu file aplikasi dasar dimana yang ada pada folder program kamu.contoh: Application.exe,maka pada kotak source file name tersebut kamu isikan yang sama dengan nama file aslinya.

14. Isi shortcut name dengan menuliskan nama file pintas yang kamu inginkan. Jika sudah klik Ok

15. Jika ada lagi yang mau dibuat shortcutnya,klik lagi add to shortcutnya. Jika mau dibikin ke folder start pilih Start Menu/Program dan caranya sama dengan tutor dari nomor 13 dan 14.

16. Kemudian pilih “Text and icon” untuk mengisi rancangan lainnya.

17. Isi Title of SFX window untuk mengisi nama installernya.

18. Isi Text to display in SFX window untuk mengisi petunjuknya.

19. Kemudian pada kotak Customize SFX logo and icon pilih browse pada kotak “Load SFX logo from the file” itu untuk apa?,yaitu untuk memasukan mode gambar pada installer kamu. Filenya harus berformat .bmp ukurannya disarankan 100 x 300 juga muatannya maksimal 300 kb.

20. Setelah itu pilih browse pada kotak “Load SFX icon from the file” untuk apa juga?,yaitu untuk membuat tampilan ikon gambar installer kamu. Filenya harus asli yang berformat .ico,bukan file dari .bmp terus diubah formatnya menjadi .ico paham?.

21. Pilih License untuk membuat tampilan installer kamu lebih menarik dengan lilensi atau ketentuan syarat sah untuk pemakai.

22. Isilah judul lilensinya yang dilanjutkan mengisi isi lilensinya.

23. Kemudian jika ada lagi yang diisikan atau diatur silahkan kamu atur sendiri,kenapa?,karena disini saya hanya memberi tutor yang mudahnya saja. (It’s only easy)

24. Setelah itu klik Ok untuk SFX options dan kemudian klik Ok lagi pada kotak dialog WinRARnya.

25. Tunggulah sampai beberapa saat sampai selesai.

Nah sekian tutor membuat installer dengan mudah yang saya berikan pada kamu.

[sumber :wisnutole.wordpress.com]

Senin, 22 Februari 2010

Virus Komputer makin Canggih


PARA pembuat virus komputer dan worm tak pernah kekurangan akal dalam menyebarkan ciptaannya. Kita pernah mengenal virus yang disamarkan dalam kiriman surat elektronik. Kini muncul virus komputer baru yang bisa menyamar sebagai halaman situs Web.
Meski worm e-mail yang disebut virus W32/Myparty@MM atau ``My Party`` ini terbukti tidak sedemikian merusak layaknya virus Nimda atau Kournikova tempo dulu, tetap saja patut diwaspadai. Yang menarik adalah virus ini memakai taktik psikologis baru untuk mengecoh pemakai komputer.
Program perusak ``My Party`` adalah virus pertama yang memanfaatkan ekstensi .com supaya orang mau membukanya. Dia menjelajahi Web lewat account e-mail Microsoft Outlook dan menyebabkan gangguan di mana-mana. ``Virus tersebut terlihat seperti dikirimkan teman kita sendiri, attachment-nya juga mirip alamat Web sehingga orang yang tidak tahu bisa terbujuk mengkliknya,`` kata konsultan perusahaan antivirus Sophos, Graham Cluley, dalam BBC News Online.
Sementara para ahli virus yang tergabung dalam Anti-Virus Emergency Response Team (AVERT) mengidentifikasi My Party sebagai virus dengan risiko medium. Meski sempat dikhawatirkan, virus MyParty agaknya tak terlalu ganas. Buktinya sejauh ini hanya diterima beberapa ribu laporan.
Worm yang bisa menyebar luas ini datang sebagai pesan e-mail. Subjek surat berbunyi ``new photos from my party`` dan isinya berupa pesan antara lain ``Hello! My party...It was absolutely amazing! I have attached my web page with new photos. If you can please make color prints of my photos. Thanks!.`` Kalimat tersebut berpura-pura seolah mengarahkan orang kepada sebuah situs Web Yahoo yang berisi kumpulan foto pesta teman sendiri.
Seperti disebutkan Siliconvalley.internet.com, rangkaian attachment virus yaitu www.myparty.yahoo.com memang mirip dengan alamat (URL) sebuah situs Web. Padahal sebenarnya ekstensi tadi merupakan file PE 29.696 byte. Bila dibuka, virus menyalin dirinya sendiri ke C:\recycled\regctrl.exe lalu file segera dijalankan.
Selanjutnya, server SMTP default milik pemakai komputer akan ditarik dari registrasi. Virus memakai server SMTP itu untuk mengirim dirinya ke semua alamat yang ada pada Windows Adress Book dan alamat di dalam file .DBX.
Masalah lain adalah virus itu membuat pintu belakang Trojan. Risikonya komputer menjadi terbuka untuk serangan model denial of service dan ancaman keamanan lain.
Uniknya, virus hanya mencoba memperbanyak diri kalau kalender menunjukkan tanggal 25, 26, 27, 28, atau 29 Januari 2002. AVERT mengatakan ada varian lain yang hanya mampu menyebar antara 20 dan 24 Januari 2004. Pada komputer dengan penyetelan kalender yang tepat, varian itu tidak akan mereplikasi diri.
Perusahaan F-Secure Anti Virus dari Finlandia mengatakan worm tersebut dibuat di Rusia dan tidak akan menginfeksi komputer di negara tersebut.
Serangan e-mail ``My Party`` ini adalah contoh lain dari virus ``reverse social engineering``. Virus tipe ini tidak mengandalkan kata-kata subjek sensasional, seperti AnnaKournikova atau Naked Wife, untuk mengecoh pemakai komputer. Worm Kournikova, yang dulu terkenal, menjanjikan gambar sang gadis petenis Rusia kepada orang yang membuka surat.
Virus MyParty lebih memanfaatkan nama attachment yang lebih realistis. ``Karena orang sangat jarang mengirim format .com, administrator sistem dapat dengan mudah mencegah serangan dengan memfilter attachment e-mail berekstensi .com pada gateway e-mail atau firewall,`` ungkap Manajer F-Secure, Mikko Hypponen.

Orang bisa sadar komputernya telah terinfeksi bila melihat dari prompt DOS dengan C:\RECYCLE\REGCTRL.EXE, bukan dari Windows. Bila memakai Windows ME, sistem operasi tersebut menggunakan utiliti cadangan yang mem-back-up file-file terpilih secara otomatis ke folder C:\_Restore. Artinya, file terinfeksi bisa disimpan di sana sebagai file cadangan, lalu scan virus jadi tidak bisa menghapus file itu. [ sumebr : dudung.net]

Kamis, 11 Februari 2010

Teknologi WIMAX


WiMAX adalah singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access, merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access atau disingkat BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband ‘last mile’, ataupun backhaul.

Sekilas Tentang WiMAX

WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise.

Yang membedakan WiMAX dengan Wi-Fi adalah standar teknis yang bergabung di dalamnya. Jika WiFi menggabungkan standar IEEE 802.11 dengan ETSI (European Telecommunications Standards Intitute) HiperLAN sebagai standar teknis yang cocok untuk keperluan WLAN, sedangkan WiMAX merupakan penggabungan antara standar IEEE 802.16 dengan standar ETSI HiperMAN.

Standar keluaran IEEE banyak digunakan secara luas di daerah asalnya, Amerika, sedangkan standar keluaran ETSI meluas penggunaannya di daerah Eropa dan sekitarnya. Untuk membuat teknologi ini dapat digunakan secara global, maka diciptakanlah WiMAX. Kedua standar yang disatukan ini merupakan standar teknis yang memiliki spesifikasi yang sangat cocok untuk menyediakan koneksi berjenis broadband lewat media wireless atau dikenal dengan BWA.

Spektrum Frekuensi WiMAX

Sebagai teknologi yang berbasis pada frekuensi, kesuksesan WiMAX sangat bergantung pada ketersediaan dan kesesuaian spektrum frekuensi. Sistem wireless mengenal dua jenis band frekuensi yaitu Licensed Band dan Unlicensed Band. Licensed band membutuhkan lisensi atau otoritas dari regulator, yang mana operator yang memperoleh licensed band diberikan hak eksklusif untuk menyelenggarakan layanan dalam suatu area tertentu. Sementara Unlicensed Band yang tidak membutuhkan lisensi dalam penggunaannya memungkinkan setiap orang menggunakan frekuensi secara bebas di semua area.

WiMAX Forum menetapkan 2 band frekuensi utama pada certication profile untuk Fixed WiMAX (band 3.5 GHz dan 5.8 GHz), sementara untuk Mobile WiMAX ditetapkan 4 band frekuensi pada system profile release-1, yaitu band 2.3 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz dan 3.5 GHz.

Secara umum terdapat beberapa alternatif frekuensi untuk teknologi WiMAX sesuai dengan peta frekuensi dunia. Dari alternatif tersebut band frekuensi 3,5 GHz menjadi frekuensi mayoritas Fixed WiMAX di beberapa negara, terutama untuk negara-negara di Eropa, Canada, Timur-Tengah, Australia dan sebagian Asia. Sementara frekuensi yang mayoritas digunakan untuk Mobile WiMAX adalah 2,5 GHz.

Isu frekuensi Fixed WiMAX di band 3,3 GHz ternyata hanya muncul di negara-negara Asia. Hal ini terkait dengan penggunaan band 3,5 GHz untuk komunikasi satelit, demikian juga dengan di Indonesia. Band 3,5 GHz di Indonesia digunakan oleh satelit Telkom dan PSN untuk memberikan layanan IDR dan broadcast TV. Dengan demikian penggunaan secara bersama antara satelit dan wireless terrestrial (BWA) di frekuensi 3,5 GHz akan menimbulkan potensi interferensi terutama di sisi satelit.

[sunting] Elemen Perangkat WiMAX

Elemen/ perangkat WiMAX secara umum terdiri dari BS di sisi pusat dan CPE di sisi pelanggan. Namun demikian masih ada perangkat tambahan seperti antena, kabel dan asesoris lainnya.

[sumber : id.wikipedia.org]

Mencicipi Desain Anyar Facebook


Facebook kembali melakukan perubahan. Kali ini terjadi pada bagian homepage (halaman utama). Apa saja perubahannya?

Pada desain anyarnya, Facebook memindahkan elemen navigasi yang sebelumnya berada di menu “Application” menjadi ke bagian sidebar sebelah kiri halaman. Selain itu, daftar teman online yang sebelumnya berada di bagian bawah sebelah kanan, kini menjadi berpindah ke sidebar sebelah kiri (persis di bawah Application).

Bagian peringatan (alert) jika ada request friends, dsb yang biasanya muncul di bagian kanan, kini berpindah menjadi menjadi pop-up di bagian kiri atas. Pada desain yang baru ini, Facebook juga menambah pengalaman bagi pengguna, seperti kemapuan mengirim pesan langsung dari Homepage menggunakan jendela pop-up. Hal ini tentu menghemat waktu daripada harus menggunakan halaman yang terpisah. Untuk bagian Search yang sebelumnya ada di sebelah pojok akan atas, kini berada di sebelah kiri agak ke tengah dengan field yang lebih besar.

Sementara itu, bagian Filter News Feed dan Friend List yang berada di sebelah kiri kini telah dihilangkan. Pasalnya, jatah Friends List kini telah digunakan untuk daftar teman online. Tak hanya itu, bagian News Feed dan Live Feed kini telah berubah menjadi Most Recent dan Top News. Sayangnya, belum semua pengguna Facebook dapat mencicipi desain anyar homepage ini. Namun demikian, Facebook akan terus mengembangkannya ke skala yang lebih besar.

[sumber: infokomputer.com]

Menyadap Tuhan Melalui Telekomunikasi

Mengapa BlackBerry laris-manis? Menurut kelakar yang beredar, musababnya adalah karena banyak orang meyakini ponsel ini antisadap. ”Tak heran Anggota Dewan banyak yang memesan,” canda seorang petinggi di suatu operator penyedia layanan BlackBerry.

Kelakar itu kontekstual, baik untuk fenomena booming BlackBerry, maupun juga menggambarkan situasi politik nasional setahun belakangan ini yang diwarnai dengan pengungkapan kasus melalui teknik penyadapan telekomunikasi. Bahkan pengungkapan percakapan telekomunikasi menjadi sebuah preseden hukum baru dan mendapat apresiasi ketika dilakukan pada tingkat Mahkamah Konstitusi.

Bak bola salju, belakangan ini pemutaran rekaman penyadapan telepon di ruang pengadilan makin sering dilakukan dan cenderung menjadi hal yang lumrah. Bahkan, percakapan-percakapan vulgar menyangkut aktivitas seksual mau tak mau ikut diungkap (dan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional). Seakan-akan, rekaman pembicaraan masyarakat bisa dengan mudah diperoleh untuk dijadikan alat bukti.

Depkominfo vs KPK
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, sempat menengarai terjadi saling sadap antarinstansi pemerintah sehingga perlu diberlakukan pengaturan. "Berhubung telah keluarnya Undang-Undang (UU) IT Nomor 11 Tahun 2008, maka perlu diatur penyadapan dengan PP sehingga tak main sadap saja. Konsep RPP sudah ada dan diharapkan enam bulan mendatang selesai," katanya. Menurut Tifatul, di negara lain, seperti Australia, Korea, dan Jepang, penyadapan (lawful interception) itu dihela di bawah kendali Departemen ICT seperti Depkominfo (Koran Jakarta, 7 Desember 2009).
Kontan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (RPP Penyadapan) ini mengundang reaksi. Jumbuh dengan konteks ontran-ontran politik dalam soal dugaan pelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka segera peraturan ini dituduh sebagai bagian dari upaya besar untuk melemahkan lembaga independen itu. RPP dianggap akan membatasi gerak KPK dalam penyadapan yang sudah menjadi kewenangan lembaga itu melalui Undang-undang KPK. Dalam Pasal 12 huruf (a) UU No 30 Tahun 2002 tentang Tipikor disebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Tak kurang dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mewanti-wanti bahwa sebaiknya RPP tersebut tidak menyangkut substansi. "Tetapi jika isinya mengatur mengenai obyek, subyek, dan siapa yang berhak menyadap, itu sudah ranah UU, bukan PP," katanya. Menurut Mahfud, RPP hanya diperbolehkan mengatur tentang mekanisme penyadapan. Izin pengadilan itu harus diatur dalam UU (kompas.com, 21 Desember 2009). MK juga sudah pernah mengeluarkan keputusan yang memperkuat kewenangan KPK atas penyadapan, yaitu pada putusan Nomor 6 Tahun 2003 dan Nomor 11 Tahun 2006.

Bahkan pro-kontra makin memanas ketika kemudian tersulut perseteruan antara anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, dengan Tifatul Sembiring. Buyung heran dengan kengototan Tifatul. "Jangan-jangan dia disuruh koruptor atau termasuk juru bicaranya. Itu sebagai corruptor fight back," tuduhnya. Mendengar ini, Tifatul mengancam akan memberhentikan Buyung dari Wantimpres (yang jelas terdengar hanya merupakan respons emosional saja). Yang jelas poin dari pendiri YLBHI ini adalah pemerintah boleh saja membuat aturan soal penyadapan. Namun, hal itu hanya bisa berlaku untuk polisi dan kejaksaan saja.


“Boleh dibikin tapi dikecualikan buat KPK, KPK jangan diganggu dulu,” tegas Buyung.
Kecurigaan bahwa target utama RPP Penyadapan ini adalah KPK sangat beralasan. Ada banyak poin dalam rancangan yang bertentangan dengan UU KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan, KPK sudah menyerahkan delapan masukan terkait pembahasan RPP Penyadapan untuk Menkominfo Tifatul Sembiring.


Delapan masukan itu adalah, soal persyaratan penyadapannya; penetapan ketua pengadilannya (terkait syarat pengajuan izin ke pengadilan sebelum menyadap); pengertian penyadapan sendiri, sebab antara UU ITE dengan UU KPK itu berbeda pengertiannya; tata cara dan syarat penyadapan, karena harus dalam UU bukan PP; masalah pusat pelayanan intersepsi, di mana KPK menolak karena penyadapan bersifat rahasia; masalah izin penyadapan yang harus diperjelas; standar peralatan penyadapan juga harus diperjelas; masalah administrasinya juga harus diperjelas (kompas.com, 18 Desember 2009).

Depkominfo vs KPI
Bukan sekali ini saja Depkominfo ”bentrok” dengan lembaga independen lain dan cenderung ingin mengambil alih wewenang sebagai regulator. Sebelum ini Depkominfo juga ”bertarung” dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam tarik-menarik soal ijin untuk lembaga penyiaran existing.

Pada kasus itu, KPI merasa Depkominfo menjadikan mereka subregulator penyiaran saja. Ini akibat penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tertanggal 7 Juni 2006 yang mengatur tentang tata cara penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta dan berlangganan existing. Permenkominfo Nomor 17 ini adalah turunan dari PP No. 50 dan 52 PP Penyiaran yang ditolak keabsahannya oleh DPR dan KPI. Penolakan ini dilakukan karena DPR dan KPI melihat ketidaksesuaian antara isi yang diatur dalam PP Penyiaran dengan UU Penyiaran. Padahal jelas, kapanpun dan dimanapun, produk perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan produk di atasnya (http://kpi.go.id, 13 Juni 2006).


Menurut Agus Sudibyo (Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET), http://agussudibyo.wordpress.com), Peraturan Menkominfo No. 17/2006 menunjukkan bahwa prioritas Depkominfo bukanlah pelembagaan sebuah public service information apparatus. Begitu banyak peristiwa nasional: tsunami di Aceh, bencana busung lapar, gizi buruk, flu burung, dan terakhir gempa bumi di DIY-Jawa Tengah yang luput dari keterlibatan Depkominfo sebagai information apparatus.

Lembaga ini justru sibuk memerlebar rentang otoritasnya, hingga menjangkau ranah media dan penyiaran yang sesungguhnya sudah tidak relevans lagi diatur pemerintah. Semakin lama semakin jelas prioritas utama Depkominfo adalah bagaimana mengembalikan otoritasnya sebagai regulator media. Di sini, kita bukan hanya berbicara upaya untuk mengambil alih otoritas regualtor penyiaran dari KPI. Dalam kaitannya dengan pers cetak, ada indikasi-indikasi untuk mengambil fungsi-fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 1999. Menurut Agus, posisi sebagai regulator media memang mengandung potensi politik-ekonomi yang sangat besar dan patut diperebutkan. Dari posisi inilah dahulu Departemen Penerangan secara efektif dan otoriter mengontrol sikap politik media. Dari sisi ekonomi, izin penyiaran dapat diperlakukan layaknya komoditas yang bisa diperjualbelikan tanpa prosedur yang transparan dan fair. Dan bukan rahasia lagi bahwa praktek ini telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi para pejabat publik di departemen teknis pemerintah yang memegang otoritas izin penyiaran.

USO yang ”Too Slow”
Jika dirunut balik, Depkominfo hadir sebagai jelmaan hasil ”merger” Departemen Penerangan plus Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel), melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005. Kehadiran Dirjen Postel ini membawa konsekuensi finansial yang besar karena di bawahnya terseret belanja pemerintah yang besar dalam sektor telekomunikasi, mengikuti arus besar perkembangan infrastruktur ekonomi dunia yang berbasis teknologi telekomunikasi dan informasi.

Menurut Bisnis Indonesia (5 Agustus 2009), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dalam kurun waktu 2005-2008 terutama berasal dari PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas PNBP yang berlaku pada Depkominfo. Jenis penerimaan tersebut terdiri atas biaya hak penyelenggaraan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pendapatan jasa tenaga, pekerjaan informasi, pelatihan dan jasa teknologi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi (Universal Service Obligation), dan pendapatan pendidikan, sewa, dan penghapusan aset.
Tahun 2008, realisasi penerimaan PNBP Depkominfo sebesar Rp7,7 triliun, mengalami peningkatan Rp2,6 triliun atau 51% dibandingkan dengan realisasi pada 2007sebesar Rp5,1 triliun.

Lantas, sampai pertengahan tahun 2009, pemerintah membukukan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp7,2 triliun, di antaranya dari penggelaran broadband wireless access sebesar hampir Rp900 miliar, dari penjualan pita frekuensi seluler generasi ketiga (3G) ke Telkomsel sebesar Rp160 miliar ditambah up front fee Rp160 miliar. Nilai itu bisa saja bertambah apabila empat operator 3G lainnya juga menambah pita 3G tambahan sebesar 1 blok atau 5 MHz sehingga berpotensi memberikan pundi-pundi keuangan pemerintah sebanyak Rp1,5 triliun.

Dari jumlah itu, Depkominfo akan membelanjakannya sebagian besar untuk melanjutkan proyek USO (Universal Service Obligation). Depkominfo masih berutang menggelar pembangunan telepon perdesaan dalam kerangka USO di 31.824 ribu desa (desa berdering) dan program desa pintar yang berbasis internet (5.748 kecamatan).

Skema pembiayaan USO yang sudah dimulai sejak 2006 ini bisa disebut tidak berjalan mulus, too slow. Persoalan hukum muncul akibat tender yang bermasalah menjadi kendala paling berat kemulusan pelaksanaannya. Baru menjelang akhir tahun 2009 ini proyek desa berdering mulai terealisir.

Sebelumnya, XL memilih mundur dari tender. Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) Hasnul Suhaimi mengatakan pihaknya mundur dari tender USO karena tidak mau setengah-setengah. "Setelah dipikir-pikir, perhitungan kami dalam program USO ini tidak pas hitungannya. Dibanding setengah-setengah, lebih baik kami fokus pada kualitas layanan, kami juga punya pelanggan yang perlu diperhatikan," ujar Hasnul. XL akan tetap menyokong program tersebut dengan menyiapkan harga khusus bagi pihak yang mau menggunakan infrastruktur XL dalam proyek USO. "USO ini kan thin client. Jadi kami bisa berikan volume discount," papar Hasnul (detik.com, 20 November 2007).

Setelah agak beres dengan desa berdering, maka USO akan dilanjutkan dengan inovasi lain, yaitu ”desa internet” atau Internet Kecamatan. Namun, lagi-lagi, proses tender tampaknya tak akan berjalan mulus. Menurut Investor Daily (16 November 2009), minat operator ikut tender minim. Dari 19 peserta tender, operator telekomunikasi yang maju ke babak selanjutnya hanya Telkom dan Telkomsel. Peserta tender lainnya mundur, seperti PT Aplikanusa Lintasarta (anak usaha Indosat), PT Icon+ (anak usaha PLN), PT Pos Indonesia, PT Raharja Media Internet, dan PT Netwave Multimedia, PT Indosat Mega Media/IM2, dan PT Berca Hardaya Perkasa.

Minimnya minat operator pada tender USO Internet Kecamatan itu tak lepas dari kekhawatiran akan tumpang tindihnya program ini dengan program lain, seperti USO desa kring untuk 32 ribu desa dan tender Broadband Wireless Access (BWA) berteknologi Wimax.

Vox Populi Vox Dei
Daripada mengurusi pengaturan penyadapan oleh lembaga independen yang sudah dilindungi oleh Undang-undang lain yang lebih kuat, lebih baik energi Depkominfo digunakan untuk memercepat pemenuhan cita-cita mulia USO.

Masih jutaan rakyat yang bahkan disadap pun tak akan bisa karena tidak terpapar akses telekomunikasi. Tanpa penyelenggaran jaringan telekomunikasi jalur pintas melalui USO, bisa-bisa sebagian besar rakyat tak akan pernah bisa menikmati sambungan telekomunikasi. Ketika USO dicanangkan pada tahun 2006, total teledensitas telepon di Indonesia masih berada pada angka 35%. Dari angka itu, 29%-nya disumbang oleh telepon seluler. Sedang andil telepon tetap makin hari makin menurun sampai hanya sekitar 6%-nya. Kecenderungan membengkaknya andil seluler ini umum terjadi di seluruh dunia.

Meski penetrasi jaringan seluler begitu pesat hingga dalam 3 tahun saja (2004-2006) mampu menggelembungkan angka teledensitas telepon dua kali lipat, dari 18% menjadi 35%, namun tetap saja sampai hari ini belum 50% penduduk Indonesia tak terjangkau peranti telekomunikasi. Saking pentingnya telekomunikasi, jika boleh memilih, mungkin mereka akan memilih disadap, pokoknya asal bisa berkomunikasi. Mereka tak akan peduli apakah jaringan yang mereka gunakan tak aman atau sengaja disadap, toh memang mereka hanya butuh buat berkirim kabar penting atau sapa kerinduan, bukan buat membagi-bagi jarahan korupsi atau konspirasi politik tingkat tinggi.

Coba bayangkan kebutuhan darurat rakyat di pedalaman yang tak terjangkau jaringan telepon saat terdesak harus menghubungi dokter. Bukankah, jika bisa memilih, mereka akan lebih suka teriakan SOS-nya disadap dan dengan demikian didengar lebih banyak orang? Namun sayang, masih ratusan juta rakyat yang bakal tak bisa didengar suaranya akibat belum terjangkau telekomunikasi. Padahal kita ingat adagium “Vox Populi Vox Dei”, suara rakyat adalah suara Tuhan. Jadi, jika ingin mengetahui kehendak Tuhan atas negeri ini, biarkan seluruh rakyat berpotensi terpapar oleh penyadapan telekomunikasi dan dapat didengar suaranya. Karena dengan menyadap rakyat, maka berarti kita telah menyadap Tuhan. Bukankah keren jika kita memiliki akses langsung terhadap kehendak Tuhan?***

(F.X. Bambang Irawan, Editor in Chief of InfoKomputer Magazine, Tabloid PCplus, and Tabloid Sinyal)