Senin, 13 April 2009

Quick Count / Hitung Cepat

Quick count adalah perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum ( atau pemilihan kepala daerah) dengan menggunakan TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara bisa diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup. Kecepatan ini bisa didapat karena dalam quick count kita tidak menghitung suara dari semua TPS, cukup dengan sampel TPS saja. Inilah salah satu sumbangan penting dunia ilmu pengetahuan, terutama statistik dalam politik. Jika penarikan sampel dilakukan dengan benar, prosedur pencatatan dilakukan dengan tepat, meski hanya memakai sampel TPS, hasil quick count akan sama dengan hasil Pemilu / Pilkada.
Quick count semula dipakai untuk mengatasi kelemahan perhitungan suara yang berlangsung lama. Padahal kecepatan dan kepastian hasil siapa yang menang dalam Pemilu atau Pilkada penting diketahui secepat mungkin oleh publik. KPU / KPUD barangkali akan mengumumkan hasil Pemilu / Pilkada beberapa hari atau bahkan beberapa minggu kemudian. Selama proses itu, tensi politik akan terus tinggi. Quick count berguna untuk mendinginkan tensi politik itu agar publik bisa mulai kehidupan sehari-hari kembali. Hasil quick count tentulah akan punya dampak politik besar. Politisi, kandidat, media hingga masyarakat umum akan menunggu hasil quick count. Karena itu, quick count harus dilakukan dengan benar. Jika quick count dilakukan secara salah, dengan metodologi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, quick count justru bisa menimbulkan ”masalah” baru. Hasil quick count bisa jadi akan menjadi kontroversi yang tidak berkesudahan siapa pemenang Pemilu / Pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar