Sabtu, 28 Maret 2009

POKJA -PSG

Ruang Lingkup tugas Guru Pembimbing dan Instruktur baik pada waktu siswa melaksanakan praktek dasar kejuruan maupun melaksanakan praktek keahlian di dunia Usaha / Industri antara lain melingkupi :
  1. Turut serta dan aktif mengadakan seleksi bagi calon peserta praktek industri.
  2. Pengkoordinasian siswa peserta Praktek Kerja Industri, Sebelum melaksanakan praktek keahlian di Dunia Usaha/Industri tersebut antara lain tentang ;1. Sifat dan etos kerja sebagai pekerja serta tata tertib dan peraturan kerja yang berlaku2. Spesifikasi Kerja yang akan dilakukan. 3. Benda benda produk / jasa ( materi, wujud, mutu, dan biaya yang telah dan akan dihasilkan). 4. Peralatan,media dan alat-alat keselamatan kerja yang digunakan.
  3. Melaksanakan pelatihan dan pembimbingan bagi siswa secara sistematis berdasarkan program praktek dasar kejuruan maupun program praktik keahlian produktif di Dunia Usaha / Industri.
  4. Mengadakan Pembekalan siswa sebelum melakukan praktek keahlian di Dunia Industri.
  5. Melakukan penilaian secara continue terhadap kegiatan, baik yang menyangkut sikap maupun kinerja / Penampilan ketampilan kerja pada waktu melaksanakan praktek dasar kejuruan dan praktek Program Keahlian Produktif di Dunia Usaha / Industri.
  6. Memberikan dorongan kepada siswa peserta praktek kerja industri agar selalu aktif dan tekun serta antusias dalam mengikuti kegiatan belajar praktek dasar kejuruan maupun praktek keahlian produktif di Dunia Usaha / Industri.
  7. Memberi peringatan maupun hukuman kepada siswa peserta praktek kerja industri sesuai dengan sifat pelangaran yang berlaku di Dunia Usaha / Industri yang dilakukan pada waktu praktek keahlian produktif di Dunia Usaha / Industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar